Berita Lampung Terkini

Larangan Mudik Lebaran, MUI: Patuhi Aturan Pemerintah

Lampungway.com – Ihwal larangan mudik lebaran yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi meminta masyarakat menaati imbauan tersebut.

Zainut berharap masyarakat taat apa yang telah menjadi aturan dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik pada Lebaran tahun 2020 ini.

Menurutnya langkah ini merupakan kebaikan bersama dalam upaya pencegahan penularan wabah Covid-19 atau Virus Corona di Indonesia.

“Masyarakat hendaknya menaati imbauan pemerintah untuk tidak mudik ke kampung halaman di musim pandemi Covid-19,” ujar Zainut, Rabu (22/4/2020).

Imbauan mudik lebaran dilarang yang telah disampaikan pemerintah adalah langkah upaya kebaikan bersama. “Ini kebaikan bersama untuk diri sendiri dan untuk keselamatan keluarga dan orang lain,” katanya.

Terlebih, lanjut Zainut, saat ini Provinsi DKI Jakarta telah ditetapkan sebagai salah satu zona merah Corona oleh pemerintah daerah, sehingga seluruh orang yang berada di wilayah DKI dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Tak sampai disitu saja, saat ini pun pergerakan warga DKI harus diawasi agar mata rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus.

Soal mudik ke kampung halaman di lebaran 2020 ini, menurut Zainut jika dilakukan justru yang dikhawatirkan adalah mempercepat proses penyebaran Covid-19.

Sebab yang terjadi adalah adanya pergerakan manusia yang datang dari zona merah ke zona hijau di daerah. Maka yang dikhawatirkan adalah pembawaan virus itu sampai ke daerah dan wilayah yang dilintasi.

“Ini yang dikhawatirkan membahayakan keselamatan jiwa masyarakat,” paparnya.

Saat ini, Zainut mendorong untuk semua pihak menguatkan kesadaran bersama akan ancaman bahaya corona yang lebih luas. Termasuk bisa bertanggung jawab untuk secara pribadi mencegah penyebaran virus tersebut.

“Persoalan wabah ini tak boleh hanya dibebankan kepada pemerintah semata saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama,” imbuhnya.

Sebelumnya, Selasa (21/04/2020), Presiden Jokowi telah menetapkan larangan mudik lebaran 2020 untuk seluruh masyarakat perantauan ke kampung halamannya masing-masing.

Alasan larangan mudik tersebut karena masih ada masyarakat perantauan yang bersikeras akan melakukan mudik lebaran. Bahkan, dari himpunan data Kementerian Perhubungan ada 24 persen masyarakat memutuskan untuk tetap mudik.

24 persen yang bersikeras akan mudik tersebut, dikhawatirkan akan menjadi medium penularan virus corona di kampung halaman, apalagi bagi para perantau yang saat ini berada di kawasan episentrum virus corona di Indonesia.

Larangan mudik lebaran 2020 akan diberlakukan pada 24 April 2020 mendatang. Untuk itu semua pihak diharapkan dapat mengindahkan imbauan Presiden RI tersebut. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *