Berita  

Cara Perpanjang SIM dengan Aplikasi Android

Lampungway.com. Cara Perpanjang SIM dengan HP Android. Jaman semakin maju, Aplikasi Andorid semakin beragam, dengan fungsi dan peruntukkan yang khusus, termasuk, Aplikasi Simobo yakni aplikasi untuk perpanjangan Surat Ijin mengemudi.

Aplikasi Simobo
Aplikasi Simobo

Dengan Aplikasi Perpanjangan SIM, semakin mempermudah kita untuk melakukan perpanjangan tanpa takut terlembat. namun ada tiga tahapan registrasi yang harus dilakukan untuk proses perpanjangan SIM melalui aplikasi Simobo di smartphone Android. Klik disini untuk mendownload Aplikasi Simobo
Setelah kita berhasil mengunduh aplikasi Simobo di Playsotre, maka kita harus melakukan langkah-langkah berikut :
Tahap I Registrasi
1. Masukkan username, nama dan e-mail
2. Tunggu email aktivasi user Simobo
3. Aktifkan user
Tahap II Registrasi SIM
1. Buka menu “Profile”
2. Registrasi data SIM yang dimiliki *klik tanda (+) di lingkaran merah
3. Isi formulir sesuai dengan data SIM anda, masa berlaku, pilih kabupaten dan kecamatan sesuai domisili dan lampirkan foto fisik SIM anda
4. Kemudian simpan *klik REGISTRASI
Tahap III. Permohonan Perpanjangan SIM (masuk MENU dan *klik Layanan Masyarakat kemudian pilih Perpanjangan SIM)
1. Pilih SIM yang telah diregistrasikan (*klik tanda (+) tanda merah)
2. Pilih tanggal yang dikehendaki pemohon
3. Pilih lokasi penerbitan SIM yang dikehendaki sesuai domisili
4. Klik tombol Check
5. Jika Kuota lokasi dan jadwal yang diinginkan ada, maka permohonan akan bisa dilanjutkan
6. Jika kuota tidak tersedia, silakan pilih jadwal atau lokasi yang lainnya.
Setelah semua tahapan tersebut dilakukan, maka kita tinggal menunggu konfirmasi dari operator. Nanti akan ada notifikasi dengan membuka kembali aplikasi Simobo, masuk Menu dan *klik Layanan masyarakat kemudian pilih perpanjangan SIM dan buka.
Jadi Simobo adalah layanan publik berbasis teknologi mobile hasil inovasi jajaran Ditlantas Polda Jabar. Melalui aplikasi yang dapat diunduh secara cuma-cuma melalui PlayStore ini masyarakat dapat mengajukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) secara mandiri.
Pemohon dapat menentukan sendiri lokasi pengambilan SIM di Satpas sesuai domisili serta dapat mengajukan waktu yang diinginkannya. Jika persyaratan telah dilengkapi dan pengajuan tersebut disetujui maka pemohon akan menerima pesan notifikasi beserta nomor antrian yang memuat informasi waktu dan tempat pengambilan SIM.
Di Satpas-satpas yang telah dapat melayani permohonan melalui Simobo, akan disediakan loket khusus bagi para pemohon yang telah memiliki nomor antrian. Selanjutnya pemohon hanya perlu menjalani pemeriksaan kesehatan serta melakukan pembayaran administrasi SIM di Loket BRI dan SIM dapat segera dicetak setelah dilakukan proses pemfotoan.
Dengan adanya Simobo maka proses perpanjangan SIM dapat dipercepat dan mengurangi antrian di Satpas yang akhirnya akan tercipta peningkatan pelayanan publik yang memberikan kepuasan bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *